
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah memohon dukungannya kepada seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar. Terkait kesiapannya, Menteri Luhut menyatakan seluruh jajarannya dan tim siap menjalankan tugas sesuai dengan perannya masing masing.
Luhut mengatakan, dirinya akan langsung mengevaluasi hari pertama perpanjangan kebijakan PPKM level 4 ini. “Saya kira tinggal laksanakan saja (PPKM level 4) dan mohon dukungannya, khususnyatesting, tracingdantreatmentini,” ujar Menteri Luhut dalam konferensi pers terkait Evaluasi dan PPKM secara virtual, Minggu (25/7/2021). “Semua tim sudah siap melaksanakan, kami semua juga sudah lakukan secara berjenjang persiapan persiapan ini. Tinggal eksekusinya saja besok, dan besok malam akan kami evaluasi,” lanjutnya.
Sebelumnya Luhut telah menjelaskan, ada beberapa pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM, mulai dari level 3 dan 4. "Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut. Luhut mengatakan, ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.